Sentul City
  • HOME
  • ABOUT SENTUL CITY
    • About Sentul City
    • Philosophy Vision Mision
    • History
    • Award & Certifications
    • Board of Comissioner
    • Board of Director
    • Organizational Structure
    • Town Management
    • House Rule
  • INVESTOR RELATIONS
    • General Information
    • Investor Information
    • Corporate Governance
    • Corporate Information
    • Announcement
    • Investor Services
    • Modul Keberlanjutan
  • PRODUCTS
    • Residential
    • Commercial
    • Facilities
    • Gallery
  • NEWS
    • Event & Exhibition
    • CSR
    • Press Release
    • Sentul City Today
  • CAREER
  • CONTACT US
English | Indonesia
© Sentul City.

Putusan PTUN Bandung Cederai Rasa Keadilan, Sentul City Resmi Ajukan Banding

Posted in Press Release on Aug 23, 2021



BANDUNG – PT Sentul City Tbk (SC) sebagai tergugat II menyatakan banding atas putusan perkara Nomor 28/G/TF/2021/PTUN.BDG oleh Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung, Kamis (12/8/2021) lalu.

Akta pengajuan banding resmi disampaikan Feryancis Sidauruk SH, mewakili PT SC kepada Biban Abdul Hobir, SH pelaksana Panitera PTUN Bandung, di Jalan Diponegoro No. 34 Kota Bandung, Senin (23/8/2021).

Sebelumnya, Majelis hakim dalam putusannya mengabulkan gugatan 51 warga Sentul City kepada Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumda) Tirta Kahuripan Kabupaten Bogor karena permohonan untuk dialiri air dan menjadi pelanggan ditolak oleh Perumda Tirta Kahuripan Kabupaten Bogor.

“Putusan yang ditetapkan oleh Majelis Hakim telah mencederai rasa keadilan karena telah mengabaikan aturan perundang-undangan dan bukti, keterangan saksi/ahli serta fakta-fakta yang terungkap dipersidangan,” jelas Faisal Farhan SH MH, Head Departemen Legal PT Sentul City Tbk dalam keterangan persnya, Senin (23/8).

Menurut Farhan, 51 warga Sentul City yang melayangkan gugatan adalah merupakan pelanggan yang status jaringan air minumnya telah diputus oleh pengelolah SPAM terdahulu yakni PT SC melalui anak perusahaanya PT Sukaputra Graha Cemerlang (SGC) karena tidak membayarkan dan/atau memiliki tunggakan atas tagihan pemakaian air minum. Kata Farhan, Perumda Tirta Kahuripan Kabupaten Bogor tidak pernah menolak pelanggan dalam hal ini para penggugat untuk mendaftar baik sebagai pelanggan baru maupun pelanggan kembali.

“Faktanya para penggugat inilah yang belum mengajukan permohonan sebagai pelanggan berdasarkan SOP yang berlaku di tergugat/Perumda, sehingga tergugat/Perumda tidak dapat menyambungkan air kepada para penggugat sebelum para penggugat menyelesaikan prosedur administrasi untuk sebagai pelanggan,” paparnya.

Farhan menerangkan, dalam menjalankan tugas dan wewenangnya dalam hal penyelenggaraan SPAM, tergugat/Perumda tunduk pada Pasal 45 ayat 2 (dua) PP.122/2015 disebutkan bahwa dalam pelaksanaan Penyelenggaraan SPAM, BUMN dan BUMD berkewajiban mengoperasikan sarana dan memberikan pelayanan kepada pelanggan yang telah memenuhi syarat, kecuali dalam keadaan memaksa/kahar. Terkait dengan syarat untuk menjadi pelanggan in casu: Para Penggugat sudah dalam keadaan dihentikan distribusi air minumnya secara jelas disebutkan “Pelanggan yang dikenakan sanksi pemutusan instalasi meter air apabila ingin menyambung dan atau menjadi pelanggan kembali diwajibkan: membayar biaya administrasi rekening air tertunggak berikut dendanya dan membayar biaya administrasi penyambungan instalasi meter air (vide: Ketentuan Pelanggan, sumber website resmi tergugat: https://pdam-kabbogor.com/ketentuan-pelanggan)”.

“Hal ini juga telah di tegaskan oleh Saksi Ahli Hukum Administrasi Negara yang diajukan oleh Para Penggugat dalam persidangan perkara a quo yang menyatakan bahwa tindakan Tergugat yang menjalankan ketentuan Pasal 45 ayat (2) PP 122/2015 bukan merupakan tindakan melawan hukum,” papar Farhan.

Menurut Farhan, narasi-Narasi yang dibangun oleh para penggugat sama sekali tidak sesuai dengan faktanya, di mana para penggugat dalam setiap kesempatan selalu mendalilkan bahwa tindakan pemutusan air minum yang dilakukan oleh PT SC/SGC adalah tindakan melawan hukum karena warga tidak membayar BPPL. Faktanya, pemutusan jaringan air minum kepada unit para penggugat dilakukan oleh pengelola dengan dasar para penggugat tidak membayarkan tagihan air minum yang telah dipakai dan dinikmati oleh para penggugat. Di dalam persidangan, Tergugat II Intervensi (SC) telah membuktikan melalui bukti surat yang disampaikan di persidangan yaitu terkait dengan bukti tunggakan para penggugat atas pemakaian air minum yang belum dibayarkan.

Di dalam persidangan juga berdasarkan keterangan saksi ahli yang diajukan oleh para penggugat yang merupakan Ahli HAM atas air dan merupakan staf ahli di Perusahaan Air Minum dalam kesaksiannya menyampaikan bahwa: “pemutusan jaringan air minum oleh pengelolah air minum terhadap unit pelanggan yang menunggak atau tidak melakukan pembayaran atas pemakaian air minum dapat dilakukan dan bukan merupakan pelanggaran HAM atas air bagi pelanggan,”

“Oleh karenanya tidak ada tindakan sewenang-wenang yang dilakukan oleh tergugat II Intervensi (SC) dalam memutus jaringan air minum para penggugat karena tindakan tersebut telah sesuai dengan aturan dan tidak melanggar HAM,” tegasnya.

Farhan menjelaskan terhadap kasus BPPL yang didalilkan oleh para penggugat, namun para penggugat sendiri tidak mengakui bahwa atas Putusan tersebut telah terbit Penetapan Eksekusi dari Ketua Pengadilan Negeri Cibinong berdasarkan Salinan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Kelas I A tanggal 1 Desember 2020 Nomor: 14/Pen.Pdt/Eks.Aan/2020/PN. Cbi, jo. Nomor : 3145 K/Pdt/2018 tanggal 21 Desember 2018, jo. Nomor : 32/Pdt/2018/PT.Bdg tanggal 28 Maret 2018, jo.Nomor : 285/Pdt.G/2016/PN.Cbi tanggal 10 Agustus 2017 yang merupakan Penetapan Eksekusi berdasarkan Permohonan Eksekusi dari Para Pemohon Eksekusi (Komite Warga Sentul City (KWSC), Aswil Asrol dan Hj Laila) dengan pertimbangan hukum dan amar sebagai berikut Pertimbangan Hukum Alinea ke-2 halaman 5 penetapan: “menimbang bahwa mengenai diktum ke-4 dari amar putusan Nomor: 285/Pdt.G/2016/PN Cbi, karena bersifat declatoir maka, untuk pelaksanaannya tidak dapat dilakukan dengan cara paksa oleh Pengadilan melalui mekanisme eksekusi rill maupun eksekusi pembayaran sejumlah uang, terlebih lagi bahwa prinsipnya setiap putusan dalam perkara perdata hanya mengikat kepada para pihak (inter parties) yang tercantum dalam putusan tersebut.

Dimana dalam perkara a quo Pemohon Eksekusi Komite Warga sentul City (KWSC) hanyalah bagian dari warga Perumahan Sentul City yang tidak mewakili seluruh warga Perumahan Sentul City, baik yang tergabung dalam paguyuban-paguyuban maupun yang tidak tergabung dalam paguyuban-paguyuban warga lainnya, oleh karenanya maka diktum ke-4 dari Amar Putusan Nomor: 285/Pdt.G/2016/PN Cbi adalah tidak dapat dilaksanakan secara paksa (non executable). Amar Penetapan menyatakan Amar Putusan Nomor: 285/Pdt.G/2016/PN Cbi, yang bersifat Condemnatoir telah dilaksanakan secara sukarela oleh Termohon Eksekusi. Menyatakan diktum ke-4 dari Amar Putusan tersebut diatas tidak dapat dilaksanakan secara paksa (Non-Executable).

“Bahwa berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Cibinong tersebut jelas bahwa Putusan tersebut telah dijalankan oleh PT SC/SGC dan putusan tersebut hanya berlaku bagi Para Pihak yang berperkara saja sehingga dalil Para Penggugat yang menyampaikan bahwa PT SC/SGC tidak berhak menagihkan BPPL kepada Seluruh Warga Sentul City adalah dalil yang tidak benar dan telah melanggar/ mengabaikan Penetapan Eksekusi dari Ketua Pengadilan Negeri Cibinong,” jelas Farhan.

Share