BOGOR – PT Sentul City Tbk (Sentul City) tengah melaksanakan corporate action, yaitu dengan cara pemanfaatan, penataan dan penguasaan lahan atas aset–aset perusahaan yang berlokasi di Desa Bojong Koneng dan Desa Cijayanti, Kecamatan Babakan Madang. Menurut David Rizar Nugroho, Head of Corporate Communication PT Sentul City Tbk, lahan atas aset–aset perusahaan diperoleh berdasarkan proses yang legal termasuk alas haknya. David menjelaskan proses hingga terbitnya sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bogor melalui proses yang legal dan semua prosedur telah dilalui sesuai aturan hukum yang berlaku.
Menurut David, Sentul City mengantongi izin lokasi no. 460.2/149/IL-Prw/KPN/95 seluas kurang lebih 2.465 Ha. Sentul City telah memperoleh tanah dari PTPN XI berdasarkan surat-surat yang sah dan legal dari mulai perikatan untuk pengalihan hak hingga pelepasan hak sehingga Sentul City berdasarkan perizinan di atas layak diberikan hak oleh BPN Kabupaten Bogor. Menurut David, Sentul City telah memiliki master plan dengan Nomor: 591.3/283/Kpts/MP/Per-UU/2011 tanggal 19 Desember 2011 Tentang Pengesahan Masterplan atasnama PT Sentul City Tbk. yang telah disetujui oleh Pemerintah Kabupaten Bogor, sehingga arah pembangunan kawasan tersebut terintegrasi dengan Rencana Tata Ruang Kabupaten Bogor sesuai dengan tahapan-tahapan pembangunan.
Terkait corporate action Sentul City, pihaknya telah menempuh beberapa tahapan diantaranya yaitu pendataan bangunan-bangunan yang ada di hamparan sertifikat tanah perusahaan yang masuk dalam izin lokasi, masterplan, dengan menggunakan sosialisasi surat pemberitahuan, somasi (peringatan), di samping itu juga telah dilakukan dengan cara musyawarah.
David menjelaskan, dalam hal musyawarah misalnya Sentul City menawarkan solusi bagi pihak pembeli yang terlanjur mendapatkan tanah di bojong Koneng tanpa hak, terutama tanah-tanah yang sudah dimanfaatkan oleh pihak tersebut sebagai tempat usaha. Bentuk kerja sama seperti pemanfaatan lahan dengan bagi hasil atau pun bentuk lain selama lahan tersebut belum dimanfaatkan oleh pemilik yang sah dalam hal ini Sentul City. Sebagian besar dari para pihak ini telah menyadari kesalahannya dan mau menerima tawaran tersebut di atas. Namun, sebagian dari mereka yang mungkin merasa di belakangnya ada oknum-oknum yang memback up mereka melakukan perlawanan melalui jalur politik.
“Kami berharap kepada semua pihak yang terlibat dalam penyerobotan tanah, agar tidak membawa masalah ini ke ranah politik. Ini murni masalah pelanggaran hukum, jika tidak bisa menyelesaikan dengan cara bernegosiasi maka kami siap menempuh jalur hukum,” ujarnya.
Menurut David, dalam hal surat pemberitahuan atau somasi kami tidak dihiraukan, maka Sentul City akan tingkatkan eskalasi yaitu dengan membantu membersihkan lahan dengan cara land clearing sebagaimana dimaksud dalam tahapan–tahapan yang kami jelaskan dalam sosialisasi, bahkan juga melalui jalur hukum yang ada.
“Di desa Bojong Koneng kami sudah menandatangani kerjasama untuk mengembangkan wilayah tersebut dalam rangka mewujudkan master plan yang telah disetujui pemerintah ,” jelas David. (*)