BOGOR – PT Sentul City Tbk (Sentul City) menggelar kegiatan sosialisasi pembentukan Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (PPPSRS) bagi penguni Sentul Tower Apartment (STA) Senin (26/9). Pertemuan yang digelar daring itu dihadiri perwakilan dari Kementerian PUPR, Suprapti dan Bambang Setiawan, perwakilan dari Dinas Perumahan Kawasan Permukiman Dan Pertanahan Kabupaten Bogor dan perwakilan dari Badan Kesatuan Bangsa Dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Bogor.
“Fokus kita adalah di sosialisasi pembentukan PPPSRS dan bagaimana mekanisme pendataan penghuni,” jelas Julius Lobiua, Wakil dari Sentul Tower Apartemen.Dalam acara yang di moderatori David Rizar Nugroho, Head of Corporate Communication Sentul City hadir 52 peserta yang merupakan penghuni STA.
Suprapti, dari Kementerian PUPR menjelaskan tentang Permen 14/2021 danPeraturan Pemerintah No 13 /2021 dan Implementasi Terdiri dari Tata Tertib Hunian dan Penglelolaan Rumah susun. Sementara Bambang Setiawan menjelaskan tentang problematikan dan solusi terkait pembentukan PPPRS.
“Saran saya penghuni bekerja sama dengan pelaku pembangunan dalam pengelolaan misalnya setahun dulu. Itu harus tertuang dalam AD/ART. Yang tahu kondisi gedung kan pelaku pembangunan. Kalau di lepas begitu aja, ada masalah teknis soal saluran pembuangan misalnya, apa PPPSRS bisa langung mengatasi? Baiknya ada transisi,” jelas Bambang (*)